Bagaimana cara mendapatkan Laporan Istirahat?

Saat hukum dan pemberitahuan kami diperiksa:

CACAT SEMENTARA:

1- Ketidakmampuan sementara dari tertanggung untuk bekerja selama masa istirahat yang ditentukan dalam laporan dokter atau dewan kesehatan yang disahkan oleh institusi dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sakit dan bersalin.

2- Tunjangan ketidakmampuan sementara adalah "tunjangan yang diberikan selama masa ketidakmampuan sementara yang ditentukan dalam undang-undang dalam hal kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sakit dan melahirkan." Itu didefinisikan sebagai.

SIAPAKAH MANFAAT SEMENTARA TIDAK LENGKAP?

Bagi tertanggung yang lumpuh akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, untuk setiap hari,

Dari mereka yang menjadi subjek asuransi penyakit di antara tertanggung dalam lingkup Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum No. 5510,

Dalam hal ketidakmampuan karena sakit, setiap hari dimulai dari hari ketiga ketidakmampuan sementara, dengan ketentuan premi asuransi jangka pendek sekurang-kurangnya sembilan puluh hari telah diumumkan dalam waktu satu tahun sebelum dimulainya ketidakmampuan,

Dalam kasus persalinan dari wanita yang diasuransikan dalam lingkup Undang-undang Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum No. 5510,

Asalkan setidaknya sembilan puluh hari premi asuransi jangka pendek telah diberitahukan pada tahun sebelum kelahiran,

Dalam periode delapan minggu sebelum dan sesudah kelahiran, dalam kasus kehamilan ganda, menambahkan dua minggu ke periode delapan minggu sebelum persalinan, setiap hari tidak bekerja, atas permintaan wanita yang diasuransikan dan dengan persetujuan dari dokter, jika tertanggung bekerja sampai tiga minggu sebelum kelahiran, dengan syarat tertanggung tidak bekerja selama jangka waktu tersebut, atas permintaan tertanggung. dan untuk setiap hari ditambahkan ke masa nifas sampai dengan lima minggu untuk kasus kehamilan ganda dan sampai tujuh minggu untuk kehamilan ganda, dengan laporan dokter.

Meskipun perempuan yang diasuransikan tidak benar-benar bekerja di tempat kerja selama delapan minggu sebelum dan sesudah kelahiran, majikan membayar persetujuan upah minimum dan kelanjutan pemberitahuan asuransi tidak mempengaruhi tunjangan ketidakmampuan sementara dengan cara apapun.

Namun, tertanggung perempuan yang tidak memenuhi syarat "telah membayar premi asuransi bersalin minimal 120 hari" pada awal periode delapan minggu ketidakmampuan untuk bekerja sebelum melahirkan,

Selama masa istirahat delapan minggu sebelum kelahiran, bahkan jika majikan memberikan persetujuannya di tempat kerja dan melanjutkan pemberitahuan asuransinya dan memperoleh 120 hari yang diperlukan untuk tunjangan ketidakmampuan sementara, perempuan yang diasuransikan tidak dapat menerima tunjangan ketidakmampuan selama delapan minggu sebelum kelahiran. . Hal ini karena; Kondisi jumlah hari pembayaran premi yang diperlukan untuk manfaat ketidakmampuan sementara tidak dapat dipenuhi dengan menerima manfaat ketidakmampuan sementara pada saat yang bersamaan.

PERTIMBANGAN PENTING MANFAAT SEMENTARA TIDAK LENGKAP?

1. Untuk mendapatkan tunjangan ketidakmampuan sementara kepada tertanggung, laporan istirahat harus diperoleh dari dokter atau komite kesehatan yang berwenang oleh institusi. Laporan yang dikeluarkan oleh dokter atau dewan kesehatan selain ini dan yang masa istirahatnya tidak melebihi sepuluh hari dianggap sah jika disetujui oleh dokter yang berwenang oleh institusi, dan laporan tersebut melebihi sepuluh hari oleh dewan kesehatan.

2. Dalam kerangka ketentuan perjanjian jaminan sosial internasional di mana negara kita menjadi pihak, laporan selebihnya yang diterbitkan dalam rawat jalan atau rawat inap disusun sesuai dengan undang-undang lembaga asuransi negara yang mengadakan kontrak dan diberitahukan kepada Lembaga dengan formularium tentang pelaksanaan kontrak diterima.

3. Dokter dapat memberikan istirahat maksimal 10 hari sekaligus kepada Tertanggung untuk rawat jalan dan dapat mengulanginya satu kali tanpa henti. Untuk perawatan tertanggung yang telah dua kali istirahat dari satu dokter; Jika perlu, Tertanggung dipindahkan ke Badan Kesehatan yang berwenang oleh Institusi.

4. Total masa istirahat yang akan diberikan kepada tertanggung dalam perawatan rawat jalan oleh satu dokter dalam satu tahun takwim tidak boleh melebihi 40 hari. Laporan lain yang melebihi periode ini diberikan oleh dewan kesehatan.

5. Dalam kasus dimana tertanggung diberikan istirahat oleh seorang dokter, tanggal dimana tertanggung dapat mulai bekerja, dokumen yang menunjukkan bahwa tertanggung diistirahatkan, oleh dokter tersebut; Jika istirahat diberikan oleh komite kesehatan, tanggal kerja harus dicantumkan dalam laporan dewan kesehatan, dan sertifikat kemampuan untuk bekerja harus dikeluarkan jika sisanya tidak diberikan.

6. Dokter tempat kerja yang diberi wewenang oleh institusi dapat beristirahat maksimal 2 hari setiap kali. Sisanya yang akan diberikan oleh satu dokter atau dewan kesehatan yang diberi wewenang oleh institusi diberikan dengan mengisi dokumen, yang sampelnya akan ditentukan oleh institusi, atau dengan mengeluarkannya secara elektronik. Dalam laporan selebihnya disebutkan apakah tertanggung dapat bekerja atau apakah akan dilakukan pemeriksaan kontrol. Salinan laporan selebihnya disiapkan minimal dua salinan untuk diberikan kepada pemegang asuransi untuk diserahkan ke tempat kerja dan satu salinan untuk dikirim ke institusi.

7. Penyedia layanan kesehatan yang dikontrak oleh institusi, dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal sertifikat ketidakmampuan sementara, laporan asli dewan kesehatan dan surat kunjungan dicantumkan bersama dengan surat pengantar yang dilampirkan pada direktorat provinsi / jaminan sosial jaminan sosial. pusat tempat kerja tertanggung didirikan, negara kontrak yang diasuransikan, dokumen dikirim ke direktorat jaminan sosial provinsi / pusat jaminan sosial yang menerbitkan sertifikat bantuan kesehatan.

8. Dalam hal istirahat terkendali maka surat keterangan tidak mampu sebanyak tiga rangkap akan diambil oleh fasilitas kesehatan untuk dikirim ke unit panti, dan rangkap kedua dan ketiga akan diberikan kepada tertanggung untuk dibawa. untuk pemeriksaan kontrol. Jika sisanya perlu diperpanjang pada saat tertanggung datang untuk pemeriksaan, salinan kedua dari dokumen tersebut akan dikirim ke unit institusi oleh fasilitas kesehatan dan salinan ketiga akan diberikan kepada tertanggung. Jika istirahat diberikan hingga sepuluh hari tanpa pengawasan, satu salinan dokumen akan dimusnahkan sebelum diisi, akan digunakan dua salinan, asli yang sudah diisi akan dibawa untuk dikirim ke unit lembaga, salinan kedua akan diberikan kepada tertanggung. Tertanggung akan menyerahkan salinan dokumen ketidakmampuan yang diberikan kepada majikan mereka untuk persiapan dokumen yang menyatakan bahwa mereka tidak bekerja di tempat kerja.

9. Setelah penyerahan salinan sertifikat ketidakmampuan dan laporan panitia kesehatan kepada majikannya, majikan akan diberitahukan oleh sistem asuransi elektronik melalui sistem asuransi elektronik dengan mengatur "dokumen yang menyatakan bahwa tertanggung tidak bekerja selama periode istirahat ", dengan mempertimbangkan tanggal mulai dan tanggal akhir sisanya.

APA KONDISI PEMBAYARAN CACAT SEMENTARA?

Mereka yang dianggap telah diasuransikan sesuai dengan butir (b) ayat pertama Pasal 4 UU Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum nomor 1.5510, selama menjalani rawat inap atau rawat inap, dengan ketentuan premi dan preminya terkait dengan masyarakat umum. Jaminan kesehatan dibayarkan jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja atau persalinan Sebagai persyaratan perawatan setelah pengobatan, tunjangan ketidakmampuan sementara diberikan untuk setiap hari selama mereka menerima laporan istirahat. Namun, pengobatan rawat inap tidak diperlukan untuk manfaat ketidakmampuan sementara sebelum dan sesudah lahir.

2. Dalam hal kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sakit dan melahirkan dari wanita yang diasuransikan, tunjangan ketidakmampuan sementara yang akan diberikan adalah setengah dari penghasilan harian yang akan dihitung menurut pasal 17 UU rawat inap dan dua pertiga rawat jalan. perawatan.

3. Tunjangan bagi mereka yang menerima tunjangan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sakit dan persalinan dengan penghasilan harian di bawah batas bawah yang telah ditentukan, atau mereka yang berhak menerima atau akan memperoleh tunjangan tersebut, mulai dari tanggal efektif perubahan batas bawah penghasilan harian, batas bawah peningkatan penghasilan harian. Penghasilan harian dari mereka yang tidak mampu sementara sebelum batas bawah dinaikkan dan yang ketidakmampuan sementara berlanjut setelah tanggal ini, yang dijadikan dasar penghitungan tunjangan ketidakmampuan sementara, dihitung dan dibayarkan melebihi batas bawah yang ditentukan kembali.

4. Dalam hal Tertanggung bekerja di lebih dari satu tempat kerja pada waktu yang sama dan berstatus asuransi yang sama, maka dalam menentukan penghasilan harian yang akan dijadikan dasar tunjangan, maka penjumlahan penghasilan harian dicantumkan tersendiri untuk Setiap tempat kerja, dengan mempertimbangkan batas atas, merupakan subjek pendapatan harian untuk perampasan. Selain itu, jika beberapa kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sakit dan bersalin terjadi pada pemegang polis, maka akan diberikan tunjangan ketidakmampuan sementara yang tertinggi.

5. Di antara tertanggung dengan pendapatan ketidakmampuan tetap, bagi mereka yang menerima laporan istirahat karena cacat yang sama atau penyakit akibat kerja, tunjangan ketidakmampuan sementara satu hari dihitung sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum. No. 5510 dan tiga puluh persen dari penghasilan ketidakmampuan tetap bulanan sejak tanggal permintaan tertulis, selisih antara satu diberikan setiap hari sebagai tunjangan ketidakmampuan sementara.

BISAKAH PENGUSAHA MEMBAYAR PEMBAYARAN Ketidaksesuaian?

Pasal 4 UU Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum No. 5510,

Tunjangan ketidakmampuan sementara yang akan dibayarkan kepada pemegang asuransi yang bekerja dalam ruang lingkup sub-ayat (a) dari paragraf pertama dan kepada pemegang asuransi yang bekerja di tempat kerja dengan perjanjian kerja bersama dapat dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pemegang asuransi atas nama Lembaga. , untuk dipotong dari Premi Asuransi yang akan dibayarkan kepada Lembaga untuk Tertanggung dengan protokol yang akan dibuat. Dalam hal manfaat ketidakmampuan sementara dibayarkan kepada tertanggung oleh pemberi kerja, maka pemberi kerja;

a) Laporan istirahat,

b) Surat yang menyatakan bahwa Tertanggung tidak bekerja di tempat kerja selama masa istirahat,

c) Pendapatan premi tertanggung untuk periode yang dijadikan dasar penghitungan peruntukan,

ç) Bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa manfaat ketidakmampuan sementara dibayarkan kepada tertanggung,

Setelah diserahkan ke Lembaga, jumlah tunjangan ketidakmampuan sementara yang akan dihitung dan ditemukan oleh Lembaga dikurangkan dari utang pemberi kerja kepada Lembaga, dan jika tidak ada utang, ke utang premi pertama. Jika tempat kerja ditutup, itu akan dikembalikan.

Apa Dokumen yang Dibutuhkan untuk Tunjangan Ketidakmampuan Sementara?

Institusi berwenang untuk membayar tunjangan ketidakmampuan sementara kepada Tertanggung sendiri, perwakilan hukumnya, perwakilannya atau ke nomor rekening bank tertanggung atau cabang Bank PTT dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterimanya dokumen atau informasi yang relevan kepada Agency. . Namun, untuk waktu istirahat yang melebihi sepuluh hari, pembayaran dilakukan minimal selama sepuluh hari.

Selama pembayaran tunjangan ketidakmampuan sementara, tertanggung berdasarkan butir (a) dari paragraf pertama Pasal 4 Undang-undang:

a) Apakah dia bekerja di tempat kerja selama masa istirahat,

b) Premi, bonus, dan pembayaran tak terduga seperti ini dalam bulan-bulan yang terkait dengan periode yang termasuk dalam akun penghasilan,

c) Apakah status pembayaran premi berlanjut sejak tanggal visa / istirahat dimulai,

ç) Nomor rekening bank / bank PTT tertanggung,

Itu diberitahukan ke Institusi oleh majikan. Notifikasi ini dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik.

Apabila Tertanggung menghentikan status asuransi karena alasan apapun dalam jangka waktu laporan istirahat yang menjadi dasar manfaat ketidakmampuan sementara, maka tunjangan ketidakmampuan sementara tetap dibayarkan selama masa istirahat.

Pemegang asuransi dalam ruang lingkup sub-ayat (b) dari paragraf pertama Pasal 4 Undang-Undang hanya memberitahukan kepada Lembaga nomor rekening bank / bank PTT mereka bersama dengan laporan sisanya. Tidak ada informasi yang diminta dari mereka kecuali pernyataan bahwa mereka tidak bekerja oleh Institusi.

PENGHASILAN HARIAN BERDASARKAN KEUNTUNGAN SEMENTARA

1. Penghasilan harian yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan tunjangan atau penghasilan yang harus dibayarkan pada saat terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sakit dan melahirkan; Jumlah penghasilan yang akan dikenai premi akan dihitung sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum bernomor 5510 dalam tiga bulan terakhir dalam dua belas bulan sebelum tanggal kecelakaan kerja atau kelahiran, dan dalam kasus penyakit akibat kerja. atau sakit, tanggal ketidakmampuan untuk bekerja, Ini dihitung dengan membagi dengan nomor tersebut.

2. Penghasilan harian berdasarkan perhitungan tunjangan yang harus dibayar atau penghasilan yang akan disambung jika tertanggung yang tidak bekerja dan menerima upah dalam jangka waktu dua belas bulan tidak mampu karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dalam satu bulan tersebut. dia mulai bekerja; Dengan membagi pendapatan harian berdasarkan premi yang diperoleh antara tanggal mulai bekerja dan tanggal tidak mampu bekerja, dengan jumlah hari bekerja; Jika terjadi kecelakaan kerja pada hari ia mulai bekerja, pendapatan harian dari tertanggung serupa yang bekerja pada pekerjaan yang sama atau setara akan digunakan sebagai dasar.

Dalam penghitungan pendapatan harian berdasarkan tunjangan atau pendapatan individu yang dianggap diasuransikan sesuai dengan sub ayat (a) paragraf pertama Pasal 4 Undang-Undang Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum bernomor 3.5510:

a) Jika premi, bonus dan pembayaran tak terduga seperti ini diperhitungkan, pendapatan harian yang didasarkan pada tunjangan dan pendapatan tidak boleh lebih dari jumlah yang ditemukan dengan menambahkan 50% ke pendapatan harian untuk dihitung dengan membagi total gaji dengan jumlah hari yang digaji.

b) Dari gaji, bonus, kenaikan, kompensasi dan pembayaran seperti ini, yang dibuat sesuai dengan keputusan yang dibuat oleh administrasi atau otoritas kehakiman, yang berhubungan dengan bulan sebelum periode tiga bulan yang dijadikan dasar penghitungan tunjangan dan pendapatan tidak diperhitungkan.

4. Jika penyakit akibat kerja telah terjadi setelah satu tahun berlalu sejak tanggal tertanggung meninggalkan pekerjaan terakhirnya sebagai tertanggung, maka penghasilan hariannya akan dihitung menurut paragraf di atas berdasarkan tanggal ia meninggalkan pekerjaan terakhirnya.

5. Penghasilan bulanan yang akan dijadikan dasar penghasilan yang akan dibayar dari asuransi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah tiga puluh kali penghasilan harian yang diperhitungkan sesuai dengan ketentuan di atas.

6. Premi bulanan untuk tertanggung di bawah butir (b) ayat pertama Pasal 4 Undang-undang adalah tiga puluh kali lipat penghasilan harian yang akan diumumkan oleh mereka, asalkan berada di antara batas bawah dan batas atas harian. penghasilan tunduk pada premi yang ditentukan sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Jumlah yang akan diambil sebagai dasar tunjangan ketidakmampuan dihitung dengan tepat.

Dalam hal perpanjangan masa pengobatan dan peningkatan ketidakmampuan karena alasan yang timbul dari Tertanggung:

Tunjangan ketidakmampuan sementara jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sakit, perpanjangan masa pengobatan atau peningkatan ketidakmampuan tertanggung;

a) Kecuali bagi mereka yang tidak memiliki tanggung jawab pidana dan mereka dengan alasan yang dapat diterima, karena ketidakmampuan tertanggung untuk mematuhi langkah-langkah dan rekomendasi yang dibuat oleh dokter yang merawat karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sakit dan persalinan, masa perawatan normal berkepanjangan, tingkat ketidakmampuan permanen meningkat atau telah dinonaktifkan, atau jika tingkat kecacatan meningkat, jika masalah ini diidentifikasi dan didokumentasikan dengan laporan dokter, tunjangan ketidakmampuan sementara atau pendapatan ketidakmampuan permanen harus dibayarkan kepada tertanggung dibayar oleh institusi dengan memotong hingga seperempat dari mereka berdasarkan masa pengobatan yang berkepanjangan atau tingkat ketidakmampuan yang meningkat.

b) Kecuali bagi mereka yang tidak memiliki pertanggungjawaban pidana, derajat kecacatan ditentukan dalam putusan pengadilan, laporan pemeriksaan, investigasi dan pengendalian, keputusan unit, laporan dokter, risalah atau dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga dan organisasi publik akibat kecelakaan kerja, pekerjaan penyakit atau sakit, Itu dibayar dengan mengurangi sepertiga oleh institusi. Namun, jika derajat kecacatan tidak dicantumkan dalam informasi dan dokumen, maka dikurangi 5 persen oleh lembaga.

c) Menerima perlakuan yang ditawarkan oleh keputusan pengadilan, pemeriksaan, laporan investigasi dan pengendalian, keputusan unit, laporan dokter, risalah atau dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga dan organisasi publik karena tindakan yang disengaja, yang mengalami kecelakaan kerja, jatuh sakit atau terlepas dari pemberitahuan tertulis dari Institusi, tertanggung yang tidak, dibayar setengah dari jumlah tersebut.

ç) Bekerja tanpa menerima dokumen dari dokter yang dengannya perawatan dirawat, yang menunjukkan bahwa perawatan telah berakhir dan dapat diterapkan; Manfaat ketidakmampuan sementara tidak dibayarkan kepada Tertanggung yang ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan, audit, laporan investigasi dan pengendalian, keputusan unit, laporan dokter, risalah atau dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga dan organisasi publik sesuai dengan tugasnya, dan yang dibayarkan adalah Jamsostek, yang diterbitkan atas dasar Pasal 96 Undang-undang, terhitung sejak tanggal pembayaran yang tidak wajar. Lembaga ditarik sesuai dengan Peraturan tentang Tata Cara dan Prinsip Mengenai Deteksi dan Pemulihan Pembayaran yang Berlebihan atau Tidak Semestinya.

2. Tertanggung tidak boleh mematuhi peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, bertindak dengan cara yang diketahui berbahaya atau menyebabkan penyakit, bertindak melawan perintah yang diberikan oleh orang yang berwenang, tidak secara eksplisit mengandalkan izin, dan dengan sengaja melakukan pekerjaan yang tidak memiliki kebutuhan atau manfaat, mengabaikan suatu gerakan didasarkan pada kesalahannya yang berat.

3. Dalam laporan tertanggung, jika ada keputusan untuk bekerja di akhir masa istirahat, tidak diperlukan surat keterangan kerja tersendiri. Saat membayar tunjangan ketidakmampuan sementara, itu harus dinyatakan dan didokumentasikan oleh pemberi kerja atau tertanggung berdasarkan butir (b) dari ayat pertama Pasal 4 Undang-undang bahwa tertanggung tidak bekerja selama masa istirahat.

4. Tingkat diskonto yang akan dibuat dari tunjangan ketidakmampuan sementara yang akan dibayarkan kepada tertanggung ditentukan sesuai dengan prosedur dan prinsip yang akan ditentukan oleh Lembaga.

KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PIHAK KETIGA

Jika kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja terjadi karena niat pemberi kerja, maka pemberi kerja bertanggung jawab kepada Lembaga. Maksud; Ini adalah keadaan pemberi kerja yang secara sadar dan rela menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan tindakannya yang melanggar hukum. Tindakan sadar dari tindakan yang menyebabkan kerugian sudah cukup untuk niat, dan apakah konsekuensinya diinginkan atau tidak, tidak menghilangkan niat tersebut. Meskipun tindakan pemberi kerja tidak melanggar hukum, fakta bahwa ia mengetahui bahwa tindakannya dapat menyebabkan hasil yang melanggar hukum, kelalaian atau kelalaiannya yang berat tidak menghilangkan tanggung jawabnya.

Jika kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja telah terjadi sebagai akibat dari tindakan pemberi kerja yang melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja tertanggung, maka pemberi kerja bertanggung jawab kepada Institusi. Legislasi adalah semua aturan atau ketentuan umum dan obyektif yang diadopsi oleh badan-badan ini sebagai hasil dari kewenangan yang diberikan kepada eksekutif atau administrasi oleh legislator dan legislator di bidang perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dari tertanggung, yang telah ditetapkan. diberlakukan secara hukum dan tetap berlaku.

Dalam menentukan tanggung jawab pemberi kerja, prinsip keniscayaan diperhitungkan. Keniscayaan adalah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja meskipun semua tindakan pencegahan harus dilakukan sesuai dengan kaidah ilmiah dan teknis yang berlaku pada saat kejadian tersebut. Jika majikan tidak mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, tidak dapat dikatakan bahwa insiden itu tidak bisa dihindari.

Jika kecelakaan kerja, penyakit atau penyakit akibat kerja disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga, maka pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan kepada tertanggung dan pemegang hak di kemudian hari akan ditagih kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerusakan tersebut dan apabila ada kesalahan, bagi majikan.

Kecelakaan kerja, penyakit dan penyakit akibat kerja; Jika terjadi sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, swasta dan orang lain yang ditugaskan oleh administrasi publik sebagai akibat dari tugas mereka, kecuali bagi mereka yang telah dihukum karena tindakan tersebut, pembayaran dilakukan kepada tertanggung atau pemegang hak atau pendapatan yang terkait tidak boleh dialihkan ke lembaga atau orang yang relevan. Selain itu, dalam hal kematian akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pemegang hak yang mengalami kesalahan dalam terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja atau pemegang hak dari tertanggung cacat yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tidak diperbolehkan. meminta bantuan kepada pemegang hak.

Jika ketidakabsahan, ketidakmampuan bertugas atau kematian telah terjadi sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik atau swasta dan orang lain yang ditugaskan oleh administrasi publik, pembayaran dilakukan kepada tertanggung atau pemegang hak, kecuali bagi mereka yang memiliki hukuman akhir karena untuk tindakan ini, atau The Institution tidak meminta bantuan kepada institusi atau orang terkait untuk pensiun.

Pekerjaan sementara yang dibayarkan kepada tertanggung oleh Institusi karena sakit tertanggung yang dipekerjakan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan tubuhnya, tanpa berdasarkan laporan tersebut atau bertentangan dengan laporan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ditentukan. hadir sebelum memasuki pekerjaan ini atau karena penyakit yang timbul akibat bekerja di pekerjaan yang tidak sesuai dengan organisasi.Tunjangan ketidakmampuan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja.

HASIL;

Dalam hal ketidakmampuan bekerja akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, tunjangan ketidakmampuan sementara diberikan sejak hari pertama tanpa mencari jangka waktu asuransi dan jumlah hari premi tertentu. Jika terjadi ketidakmampuan karena sakit dan melahirkan, premi 90 hari harus dibayar dalam waktu satu tahun sebelum sakit atau lahir. Besarnya manfaat ketidakmampuan sementara ditentukan sesuai dengan penghasilan yang dikenakan premi selama tiga bulan terakhir.

2/3 dari pendapatan rata-rata harian dibayarkan untuk perawatan rawat jalan dan 1/2 untuk perawatan rawat inap.


$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found